“Sampai saat ini polisi masih mencari tahu izin resmi dari masker-masker tersebut,” kata Yusri.
TFH dikenakan pasal 107 Undang-undang nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, karena menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.
Aparat kepolisian masih memburu penimbun-penimbun masker lain di kawasan Jakarta, sesuai intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat kepolisian bergerak menangani penimbunan bahan pokok dan masker yang membuat kepanikan di tengah masyarakat. (antara/jpnn/izo/rs)





