300 Perusuh Sebagai Tersangka dan Ditahan, Sebagian Preman Tanah Abang

Ratusan perusuh ditetapkan menjadi tersangka. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

Para pelaku yang diduga sebagai provokator dalam aksi 22 Mei 2019 di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin Jakarta yang berujung rusuh mulai diperiksa polisi. Sampai siang ini setidaknya sudah ada 300 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini untuk Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan secara intens terhadap 300 lebih untuk pelaku. Sudah sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan sementara, para perusuh ini berasal dari sejumlah wilayah. Serta ada massa bayaran. “(Dari) Jawa Barat, Banten, baru sisanya itu betul preman Tanah Abang. Preman Tanah Abang ya dibayar,” imbuhnya.

Pernyataan itu diperkuat dari ditemukannya sejumlah barang bukti seperti amplop kosong dengan tulisan masing-masing 300 ribu per hari. Uang tersebut diberikan kepada massa bayaran itu setiap mereka datang ke lokasi unjuk rasa. “Termasuk kendaraan juga didalami penyidik;” sambung Dedi.

Saat ini penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka.

Mereka akan dikategorikan dalam beberapa tugas yakni sebagai pelaku lapangan, koordinator lapangan, hingga aktor intelektualnya.

Dalam penetapan tersangka terhadap 300 orang ini, polisi turut dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. Antara lain. uang dalam pecahan rupiah maupun dollar, bom molotov, benda-benda tajam, senjata tajam seperti parang, dan celurit. Kemudian juga ada petasan dengan berbagai ukuran.

Sementara itu, Dedi menegaskan, situasi secara nasional di Indonesia dalam keadaan kondusif. Khusus di DKI Jakarta juga diperkirakan tidak ada elemen masyarakat yang turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa.

“Kemudian juga untuk depan kantor Bawaslu arus lalin sudsh mulai dibuka namun masih terbatas, beberapa titik juga masih dalam pengawasan kontrol aparat keamanan TNI-Polri,” pungkas Dedi.

Atas perbutannya, mereka dikenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 358 KUHP. Mereka terancam 12 tahun penjara.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *