2 Finalis Puteri Indonesia Masuk Daftar Prostitusi Online

finalis Puteri Indonesia

RADARSUKABUMI.com – SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) menyebut enam nama yang terlibat jaringan prostitusi online. Dua di antaranya diketahui mantan finalis Puteri Indonesia.

Dalam rilis terbaru Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai pengembangan kasus tertangkapnya Vanessa Angel, sejumlah nama artis ikut terseret. Enam nama yang disebut polisi adalah Maulia Lestari, Beby Shu, Fatya Ginanjarsari, Aldira Chena alias Sundari Indira, Tiara Permatasari, dan Riri Febrianti.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada mereka pada minggu depan. “Sudah ada nama-namanya lengkap. Yang dua adalah artis sinetron dari TV swasta. Terus yang dua finalis Putri Indonesia. Yang dua lagi artis FTV dan foto model. Mereka akan kami layangkan pemanggilan minggu depan,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jumat (11/1/2019).

Namun dalam konferensi pers itu, Luki belum menyebut berapa tarif yang harus dibayar lelaki hidung belang yang menggunakan jasa para artis tersebut.

Sekadar diketahui, Fatya adalah finalis Puteri Indonesia 2017 asal Kalimantan Utara. Sedangkan Maulia adalah runner up II Puteri Indonesia 2016 asal Jambi. Sementara nama lainnya merupakan artis sinetron berjudul Anak Jalanan dan Rahasia Cinta serta selebgram.

Polisi akan memanggil enam nama tersebut sebanyak 2 kali. Jika masih mangkir, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa. “Kalau nggak datang, ya kami akan upaya (pemanggilan) paksa untuk membawa mereka. Karena ini menyangkut atau memperjelas jaringan kasus prostitusi online ini,” kata Luki.

Tak hanya untuk menguak jaringan prostitusi, polisi akan menggunakan keterangan mereka untuk melacak keberadaan dua mucikari yang masih buron. Sebab dua mucikari itu merupakan kunci atas jaringan prostitusi artis. “Kalau dua (buron) ini tertangkap, lebih besar lagi. Karena kuncinya di dua orang (buron) itu,” tukas Luki.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, pihaknya akan memanggil mereka sebagai saksi. Pemeriksaan nama-nama itu juga akan menjadi bentuk keseriusan polisi dalam upaya mengungkap prostitusi online.

“Kami akan panggil resmi. Bukan lagi inisial. Surat (pemanggilan) sudah kami tanda tangani. Tinggal kami layangkan saja,” tegas Barung.

 

(jpc/fat/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *