Hari Ini, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Penganiayaan David Oleh Mario

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

Diungkapkannya, penahanan kepada AG dilakukan selama tujuh hari kedepan usai diperiksa hari ini selama 6 jam lebih. “Telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG kami telah melakukan pemeriksaan dalam waktu 6 jam,” katanya kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

“Namun dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi,” tambahnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *