NASIONAL

Hari ini, KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Langsung Tersangka

×

Hari ini, KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Langsung Tersangka

Sebarkan artikel ini
mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo-Facebook-
mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo-Facebook-

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu hari ini, 11 Oktober 2023.

“Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok Rabu, 11 Oktober 2023 bertempat di gedung Merah Putih, benar tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, sebagai berikut: Syahrul Yasin Limpo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Bank bjb Tandamata

SYL akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan kepada SYL dijadwalkan pukul 10.00 WIB

Ali mengatakan pemanggilan SYL masih berkapasitas sebagai saksi.

Keterangan SYL dibutuhkan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kementan.

“Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus ini didasarkan atas beberapa bukti.

“Tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Meski demikian, ia belum mengumumkan sosok tersangka tersebut.

“Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup,” ujar Ali.(*)