Hari Ini Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Pukul 10 Pagi, Langsung Ditahan ?

Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri
Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit.-Tangkapan Layar-Youtube/KompasTV

JAKARTA — Menyusul penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini Kamis, 9 Agustus 2022, genap satu bulan kasus dugaan polisi tembak polisi mencuat.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 8 Agustus 2022 malam. “Iya betul,” jelas Brigjen Andi Rian.

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Diduga, pembunuhan berencana itu dilakukan di TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. “Dijadwalkan besok jam 10,” ucapnya.

Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo

Andi mengatakan, terkait rencana pemeriksaan terhadap saksi kunci di TKP, yakni istri Ferdy Sambo, Ibu PC, belum bisa dilakukan. “Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” jelas Andi.

Tak dijelaskan apa alasan ibu PC masih sulit untuk dimintai keterangan, sementara dirinya telah mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Terakhir kali, pihak LPSK menyebut bahwa ibu PC masih mengalami guncangan atau trauma.

Bharada E Tersangka Pembunuhan, Bukan Membela Diri

Bharada E dijerat dalam Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP. Kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, tindakan Bharada E bukan membelas diri. “Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri,” jelas Andi Rian.

Pos terkait