Pada 2008, terjadi kenaikan lagi menjadi Rp 6.000, kemudian di tahun yang sama turun 2 kali menjadi Rp 5.000, dan 2009 turun lagi menjadi Rp 4.500. Namun pada 2013 terjadi kenaikan premium 34 persen menjadi Rp 6.500 per liter.
Sementara di awal pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), harga minyak dunia melambung secara signifikan serta adanya rencana kebijakan penghapusan subsidi bensin premium.
Hingga tahun 2022, pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), menetapkan bensin RON (Research Octane Number) 90 atau Pertalite menjadi JBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. (firdausi/pojoksatu)






