SUKABUMI — Hari ini pemerintah resmi menikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis Pertalite dan Solar Subsidi 3 September 2022 pukul 14:30 WIB.
Menanggapi hal tesebut, Pengurus angkutan jalur 22, Palabuhanratu- Citarik, Goni angkat bicara, menurutnya dengan adanya kenaikan BBM, Doni mengaku akan menaikan tarif angkutan umum, namun begitu tetap akan menyesuaikan dengan kebijakan tadi. “Tarif harus dinaikan menyesuaikan dengan kenaikan BBM – kebijakan pemerintah lah,” ungkap Goni.
Dijelaskan Goni, karena dengan naiknya harga BBM akan berdampak terhadap harga kebutuhan untuk suku cadang kendaraan. “Naik semua, anak sekolah gimana, kita pikirkan jangan terlalu tarifnya bersahabat. Harus mempertimbangakan, kita semua merasakan punya anak sekolah. Bila perlu anak sekolah jangan naik,” jelasnya.
Namun sejauh ini, kata Goni, belum ada reaksi dari pada para sopir angkutan umum jalur 22, Palabuhanratu- Citarik, Kabupaten Sukabumi. “Mungkin besok, gimana reaksi sopir maunya gimana, nanti konsultasi dengan dishub. Untuk tarif kita sih menjaga jangan sampai naik tinggi,” terangnya.
“Tarif angkutan umum Palabuanhanratu – Bojonggaling Rp 12 ribu, Palabuhanratu – Citarik Rp 8ribu, kalau jauh dekat antar kota Palabuhanratu saja itu menyesuaikan,” imbuhnya.





