Hakim Vonis Bebas Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid

Terdakwa tindak pidana penodaan agama, SM (52) saat menjalani sidang di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2). Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

BOGOR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA memvonis bebas SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Indra Meinantha Vidi pada Rabu (5/2), menyatakan bahwa SM dibebaskan dari tuntutan karena mengalami skizofernia paranoid atau gangguan jiwa berat, meski terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Bacaan Lainnya

PN Cibinong juga mengembalikan sejumlah barang bukti milik SM berupa pakaian putih, celana jeans, dan sepasang sepatu yang dikenakan pada saat kejadian di Masjid Al Munawaroh Sentul.
Baca Juga:

Hari Ini, Rapim MUI Bahas Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid

Sidang terdakwa yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, sempat molor menjadi pukul 10.48 WIB dan selesai pada pukul 11.48 WIB.

Diberitakan sebelumnya, jagat dunia maya digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor, pada Minggu (30/6/2019).

Pada potongan videonya, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu nampak emosional dan berteriak sembari membawa anjing berbulu hitam ketika masuk ke ruang utama Masjid.
Baca Juga:

Pernyataan MUI Kasus Perempuan Bawa Anjing Masuk ke Masjid

“Suami gue mau dikawinin di sini,” sebutnya di dalam Masjid dengan tanpa melepaskan alas kaki.

Kemudian pertengkaran terjadi antara SM dengan salah satu jemaah ketika SM menurunkan anjingnya ke karpet masjid, dan berupaya merekam beberapa jemaah yang mencoba mengusirnya. (antara/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *