Salah satunya tes kejiwaan. Tujuannya untuk melihat kecenderungan adanya kelainan seksual yang dapat dianggap sebagai motif tersangka. “Karena korbannya lebih dari satu, ya jelas ada unsur pemberatan,” jelas Machfud.
Dari kasus tersebut, polisi menyita 9 lembar kartu keluarga dan akta kelahiran para korban serta I Phone 5 S sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya MSH. Polisi juga mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur lainnya. Pelakunya seorang kakek berinisal A, 65, warga Gununganyar, Surabaya. Dia melakukan tindak pidana terhadap 5 anak tetangganya yang masih berusia 6 dan 9 tahun.
Kasus bermula saat para korban berinisial EC, 6, SD, 9, DA, 6, AK, 6 dan C, 6, sedang bermain di depan rumah tersangka. Melihat segerombolan anak sedang bermain, nafsu birahi tersangka muncul.
Namun para korban tidak sendirian. Mereka ditemani seorang pengasuh yang juga tinggal di rumah EC. Saat pengasuhnya masuk ke rumah untuk mengambil minum, kesempatan tersebut dimanfaatkan tersangka.
Dia membujuk para korban dengan kura-kura peliharaannya dan uang Rp 5.000. Setelah terpedaya, tersangka mengajak salah satu korban masuk ke rumahnya dan melakukan aksi cabulnya. Tersangka membuka celana korban dan memasukkan jari ke dalam vagina korban.



