Gubernur DKI Minta Menteri Sofyan Cabut HGB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memiliki wewenang mencabut status hak guna bangunan (HGB) kepada pengembang di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.

Pencabutan HGB tersebut, kata Anies, dilakukan apabila pengembang melanggar perjanjian atau ditemukan kesalahan administrasi saat mengajukan HGB.

Bacaan Lainnya

“Ada Peraturan Menteri Agraria dan BPN Nomor 99 tahun 1999 di situ utamanya pada Pasal 103 dan 104. Di sana dijelaskan tentang prosedur untuk pembatalan HGB,” kata Anies di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/1).

Anies mengaku tidak akan menyurati Menteri Sofyan jika tidak memiliki landasan hukum.

Karena itu, Anies menyesali sikap Kementerian ATR/BPN yang menolak surat permohonan Pemprov DKI mengenai pembatalan HGB di Pulau C, D, dan G.

“Kami ingin menegaskan bahwa ketika ada cacat administrasi maka pemegang otoritas wilayah berhak untuk me-review ulang dan itu yang kita kerjakan dan kita sendiri menyadari bahwa ini adalah sesuatu yang menarik perhatian masyarakat tetapi kita tahu persis bahwa aturan yang kita gunakan adalah aturan yang selama ini sering digunakan dan Pemprov DKI,” kata Anies.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menolak permintaan Anies untuk membatalkan HGB pulau hasil reklamasi di Pulau C, D, dan G.
Sofyan menyarankan Anies mengajukan gugatan ke PTUN.

Sebab, jika pihaknya membatalkan secara sepihak HGB kepada pengembang, maka itu akan menjadi preseden buruk dan membuat iklim ketidakpastian hukum di Indonesia. (tan/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *