Firli Bahuri Cs Memalukan, Novel Sarankan ini

Novel Baswedan
Novel Baswedan

JAKARTANovel Baswedan menganggap Pimpinan KPK memalukan lantaran tak menerima rekomendasi Ombudsman RI. Dalam temuannya, Ombudsman RI menyebut ada maaladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK untuk alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN.

“Temuan dari Ombudsman itu serius,” kata penyidik nonaktif KPK itu saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Novel, itu jelas menggambarkan bahwa proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, eks anggota Polri itu berharap Firli Bahudi cs agar meminta maaf.

“Mestinya pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu. Setidaknya responsnya minta maaf,” sambungnya dikutip dari JPNN (jaringan PojokSatu.id).

Sementara, penolakan Pimpinan KPK atas rekomendasi Ombudsman RI itu menurunya adalah tindakan yang sangat ‘luar biasa’. “Ini memalukan dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum,” tegasnya.

Sebab, sambungnya, kaidah penting yang mesti dipegang pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. “Sayangnya, pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu,” tandasnya.

KPK Balas Ombudsman RI

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tentang dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (5/8/2021).

“Kami menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 Ayat 6 B, dan karenanya kami akan menyampaikan surat keberatan ini besok pagi ke Ombudsman RI,” tegas Ghufron.

Ghufron memahami Ombudsman merupakan lembaga yang didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. “Itu kami pahami dan menjadi bagian dari komitmen KPK,” jelas Ghufron.

akan tetapi, dalam upaya melindungi warga, Ghufron menjelaskan bahwa antarpenyelenggara negara juga harus menghormati check and balance. “Serta saling menghormati batasan wilayah kewenangannya masing-masing,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *