Ia mengatakan penyidik Bareskrim Polri mengalami kendala untuk menangkap Paul Zhang karen Paul Zhang tinggal di negara yang bukan yuridiksi Polri yakni antara Jerman dan Belanda.
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku sebagai nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berjudul ‘Puasa Lalim Islam’.
Paul Zhang dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.






