BANDUNG – Polres Ciamis resmi menetapkan tersangka terhadap pengendara moge, yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran. Dua orang pengendara moge berinisial AG dan AN dipastikan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal yang diterapkannya Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ dan ancaman pidana kurungan hingga enam tahun.
“Hukumannya bisa sampai enam tahun,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Selasa (15/3).




