JAWA BARATNASIONAL

Dua Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun penjara

×

Dua Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar,
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto/Arif

Ibrahim menambahkan, penerapan tersangka yang dilakukan pada dua pelaku itu didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku dan saksi.

Bank bjb Tandamata

Usai ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis. “Dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan juga tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis,” ucap dia.