Dua Dosen Tersangka Pelecehan Seksual Diajukan dipecat, Rektornya Bilang Begini

Rektor Unsri
Rektor Unsri Anis Saggaf. (Dok. JawaPos.)

JAKARTA — Pimpinan Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan tak ragu untuk mengajukan pemecatan dua oknum dosen tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kedua tersangka itu berinisial A, dosen nonaktif di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan R, dosen nonaktif di Fakultas Ekonomi (FE) yang sedang diproses Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Rektor Unsri Anis Saggaf mengatakan, akan mengajukan pemecatan terhadap kedua tersangka apabila status hukum mereka berkekuatan tetap. Setelah dijatuhi vonis dan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pelecehan oleh hakim pengadilan nanti.

Bacaan Lainnya

”Akan dilihat kesalahannya, tergantung aturan Kemenpan RB karena mereka (tersangka) adalah ASN. Ancaman terberatnya adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi, tunggu bila sudah berkekuatan hukum tetap dulu kasusnya,” kata Anis seperti dilansir dari Antara di Palembang, Rabu (15/12).

Menurut dia, keputusan untuk menonaktifkan para tersangka dari kewajiban selaku dosen dan jabatan struktural di fakultas masing-masing merupakan bentuk sikap Unsri dan berlaku secara adil dan bijaksana dengan menaati aturan.

Tersangka A, selain dinonaktifkan sebagai dosen juga mendapatkan hukuman berupa pencopotan sebagai kepala laboratorium, penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama empat tahun. Hukuman itu diberikan karena tersangka A mengakui sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang mahasiswi saat memberikan bimbingan skripsi di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri, Indralaya, Ogan Ilir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *