Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Rampas Motor Konsumen

debt collector
Ilustrasi : debt collector

JAKARTA — Polsek Cengkareng menangkap dua debt collector yang meresahkan pesepeda motor saat sedang mengendai di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada 24 Mei 2022.

Kedua tersangka yang berinisial DM dan RS diamankan usai merampas sepeda motor jenis matik milik Septian Tri Indarto. Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara mendekati sepeda motor korban saat sedang berkendara.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada korban sedang melintas dipepet lah sama mereka, alasannya dia ada tunggakan, langsung motornya diambil alih sama dia dibawa kabur sama dia,” jelas Ardhi saat dihubungi langsung, Rabu, 1 Juni 2022.

Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku yang yang tadinya berjumlah tiga orang ini, salah satunya telah tertangkap dan diamankan langsung oleh warga. Kemudian selang beberapa hari, salah satu teman dari pelakupun mendatangi pihak kepolisian untuk minta keringanan terhadap temannya itu.

“Kan tiga orang pelakunya, yang satu sempat diamankan warga, akhirnya diserahkan ke kita yang dua kabur. Terus selang beberapa hari, pelaku satunya dateng ke polsek minta tolong kepada kami karena itukan temennya, yaudah sekalian kita amankan,” imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri. “Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan,” ucapnya.

Polisi berpangkat melati satu itu menduga, para pelaku setelah merampas tidak menyerahkan ke leasing tapi menjual kepada orang lain dengan harga murah.

Dikarenakan sudah meresahkan warga, akan memastikannya dan mendalami dugaan tersebut. “Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini,” tuturnya.

Adapun pinjaman online yang digunakan berupa aplikasi yang tidak resmi dan saat ini polisi sedang mendalami aplikasi tersebut. “Saya belum liat aplikasinya tapi yang jelas aplikasinya tidak resmi dan saat ini sedang kami selidiki soalnya hpnya sudah kami sita,” tututnya.

Ardhie mengimbau kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi. Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa. “Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” jelas mantan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *