Selain itu, terdapat juga sebanyak 28 anggota Polisi yang saat ini menjadi tersangka dari obstruction of justice atas pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Irjen Dedi mengatakan bahwa 28 personel itu akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan pengalihan penyelidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigdir J. “Kami akan menyidangkan 28 orang yang meruapakan pelanggaran kode etik, sedangkan untuk klasifikasi secara teknis akan ditetapkan oleh Karowabrof,” ujar Irjen Dedi.
Selain 28 anggota Polisi tersebut, terdapat dua anak buah dari Ferdy Sambo CP yang telah di pecat dari kepolisian oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).(*)