DPR RI : BPOM Tanggung Jawab Pengawasan Peredaran Sirup Paracetamol

Anggota Komisi IX DPR RI Lucy
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari (Istimewa)

JAKARTA — Merespons ini, Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Sebab, salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar.

“Karena itu, BPOM harus memastikan semua obat yang beredar di masyarakat sudah aman, berkualitas, dan bermanfaat. Kalau ada obat legal yang beredar tidak memenuhi standar tersebut, maka hal itu berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi pengawasan BPOM dengan baik,” kata Lucy kepada wartawan, Kamis,(20/10).

Bacaan Lainnya

Terlebih, BPOM yang mengeluarkan izin edar obat di Indonesia. Karena itu, Lucy meminta BPOM harus bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah dikeluarkannya.

“Untuk itu, BPOM harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pertimbangan mengeluarkan izin edar sirup paracetamol. Begitu juga obat sirup lainnya yang ditemukan Kementerian Kesehatan masih mengandung etilen glikol,” tegas Lucy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *