“Untuk penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu 14 Febaruari 2024,” katanya.
Sementara itu, untuk pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai dari gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.
“Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada serentak itu dilakukan pada 27 November 2024,” tuturnya.