Korban kemudian dibawa AS dan MF kembali ke kontrakan AS pada Selasa dini hari, 3 Desember 2024 dalam keadaan luka-luka dengan kaki dan tangan terikat tali rafia.
MF dibiarkan begitu saja di depan rumah kontrakan, sementara AS tidur. “Saksi AS membangunkan korban tetapi tidak terbangun” kata Ade.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Tebet AKP M. Suwarno menyampaikan bahwa korban merupakan tukang telur gulung yang saat kejadian memang disuruh membeli telur.
“Korban tukang telur gulung. Dia disuruh beli telur sama bosnya tapi dia enggak kembali. Yang punya motor ini bosnya. Korban kerja sudah 6 bulan,” kata Suwarno.(*)






