Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Melalui beleid tersebut, nantinya Ditjen Pajak memiliki kewenangan dalam ‘mengintip’ rekening nasabah di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sosialisasi itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018. “Sosialisasi ini urgent dilakukan, Perdirjen terbit 5 Februari,” ujarnya di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, rabu (14/2).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, sosialisasi ini dilakukan agar kedepannya seluruh stakeholder bisa melakukan pendaftaran dengan cepat. “Kemarin ada batas waktu pendaftaran bagi DJP, kami coba cover semua stakeholder yang terlibat, mudah-mudahan nggak ada yang terlewat,” tandasnya.

Sebagai informasi, sosialisasi ini dihadiri 350 peserta dari berbagai lembaga keuangan yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, dari Bappebti, KSEI, perusahaan asuransi, Perum Pegadaian, serta sejumlah asosiasi lembaga keuangan.

Melalui pelaksanaan beleid tersebut, diharapkan pihaknya dapat menghindari kecurangan maupun pengemplangan pajak yang dilakukan oleh seorang oknum. Sebab, hal itu akan menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial yang berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial.

“Oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar untuk bersama-sama membangun Indonesia,” tandasnya.(hap/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *