NASIONAL

Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar: Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara

×

Ditetapkan Tersangka, Haris Azhar: Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar/Repro
Pengacara dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris (kanan)Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyant (tengah) saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/1/2022).Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant datang ke Polda dikarenakan akan di panggil paksa oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Bank bjb Tandamata

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut. Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.