Ditahan KPK, Jaksa Satriawan Diam

RESMI DITAHAN: Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) memakai rompi tahanan saat keluar dari ruang penyidik KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/8) malam WIB (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penerima suap pada lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta tahun anggaran 2019.

Satriawan baru diserahkan ke KPK pada Rabu (21/8) sekitar pukul 12.40 WIB. Penyidik antirasuah langsung memeriksanya secara intensif. Satriawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jogjakarta yang meringkus jaksa pada Kejari Jogjakarta, Eka Safitra.

Bacaan Lainnya

Usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, Satriawan keluar ruang penyidik KPK memakai rompi tahanan KPK, Rabu (21/8) sekitar pukul 22.56 WIB. Dia tidak berkomentar apa-apa alias diam seribu bahasa terkait penahanannya. “Tersangka SSL ditahan selama 20 hari pertama,” kata Febri kepada wartawan Rabu (21/8).

Kini, KPK telah menahan semua tersangka dalam perkara ini. Dua tersangka yang ditahan sebelumnya pada Selasa (20/8) adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jogjakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp 221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang. Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp 8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Jogjakarta. Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Jogjakarta. Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka.

Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Pemberian pertama pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.

Saat tengah melakukan transaksi, KPK langsung melakukan penangkapan. Terkait sisa fee dua persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat Agustus 2019.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Gabriella Ana disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *