“Pertama, KSP Moeldoko, beranggapan ICW telah menuduh yang bersangkutan mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin. Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko. ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata indikasi dan dugaan,” pungkas Kurnia.
Sebagaimana diketahui, laporan Moeldoko terhadap ICW resmi diterima Bareskrim Polri. Hal itu sebagaimana tercatat dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9).
Dalam laporannya, Moeldoko menyebut menuding pihak ICW telah melakukan pencemaran nama baik. “Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi (peneliti ICW) dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” urai Moeldoko.






