Maryadi mengatakan, awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan. Tidak menaruh curiga sedikitpun kepada pelaku, korban kemudian diminta pelaku untuk menemuinya di lokasi kejadian.
Namun naas korban malah diperkosa serta mengambil uang Rp 200.000 dan HP milik korban juga raib diambil. “Tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP,” tandasnya. (dhe/pojoksatu)