Dihadapan KPK, Komandan Puspom TNI Umumkan Penahanan Kepala Basarnas

Jumpa pers Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Ketua KPK, Firli Bahuri
Jumpa pers Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Ketua KPK, Firli Bahuri

JAKARTA — Proses hukum terhadap Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto dinaikkan ke status penyidikan. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menjelaskan, status keduanya dinaikkan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi pihak swasta.

“Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” ujar Agung didampingi Ketua KPK RI, Firli Bahuri saat jumpa pers di Puspen Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (31/7).

Bacaan Lainnya

Dengan kenaikan status tersebut, maka kedua anggota militer aktif yang ditangani Puspom TNI ini otomatis berstatus tersangka dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

“Menetapkan kedua personel TNI tersebut sebagai tersangka,” sambungnya.

Lebih lanjut, Puspom TNI juga melakukan penahanan keduanya sampai proses hukum yang berjalan selesai. “Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,” tutup Agung.(*)

Pos terkait