JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menerbangkan Wali Kota Pasuruan Setiyono ke Jakarta. Jumat (5/10), Setiyono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 00.40 WIB untuk diperiksa lebih lanjut.
Hari itu juga, lembaga antirasuah menetapkan Setiyono sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dalam proyek infrastruktur di tempat dia memimpin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa, tim penindakan KPK menangkap Setiyono di rumah dinas wali kota Pasuruan sekitar pukul 06.44 WIB dua hari lalu (4/5).
Dari lokasi tersebut, Setiyono langsung dibawa ke Polres Pasuruan. Berdasar hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. ”Menerima hadiah atau janji (suap),” ungkap Alex kemarin.
Duit suap tersebut, kata Alex, diterima Setiyono dari Muhammad Baqir yang tidak lain adalah perwakilan perusahaan rekanan Pemkot Pasuruan. Serupa dengan Setiyono, Baqir juga sudah berstatus tersangka.
Selain itu, dua orang anak buah Setiyono juga menjadi tersangka. ”DFN (Dwi Fitri Nurcahyo) staf ahli dan plh kepala Dinas PU Kota Pasuruan, WTH (Wahyu Tri Hardianto) staf Kelurahan Purutrejo,” jelas dia.
Dalam kasus dugaan korupsi yang dibongkar KPK, Setiyono diduga menerima suap terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan untuk pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT – KUMKM). Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pasuruan. ”Dengan sumber dana APBD tahun anggaran 2018,” terang Alex.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa Setiyono menerima suap melalui orang dekatnya. Bukan hanya pengembangan PLUT – KUMKM, lembaga antirasuah menduga sejumlah proyek di Pasuran sudah diatur oleh Setiyono sebelum dieksekusi.
”Melalui tiga orang dekatnya. Menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek. Dan ada kesepakatan commitment fee rata-rata antara lima persen sampai tujuh persen untuk proyek bangunan dan pengairan,” bebernya.
Khusus proyek pengembangan PLUT – KUMKM, Setiyono menerima commitment fee sebesar sepuluh persen dari nilai harga perkiraan sendiri atau HPS yang totalnya Rp 2.297.464.000. Selain itu juga ada kesepakatan fee satu persen untuk kelompok kerja.
”Pemberian (suap) dilakukan secara bertahap,” ujar Alex. Pertama, Baqir menyerahkan fee untuk kelompok kerja Rp 20 juta pada 24 Agustus 2018. Itu diberikan sekaligus tanda jadi.
Setelah Pemkot Pasuruan menetapkan perusahaan yang diwakili Baqir sebagai pemenang lelang pada 4 September 2018, tiga hari berikutnya Baqir menyerahkan setengah commitment fee untuk Setiyono.
”Sebesar lima persen atau kurang lebih Rp 115 juta,” imbuh Alex. Rencananya, setengah commitment fee lainnya bakal diserahkan oleh Baqir apabila uang muka proyek sudah cair.
Atas tindakan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut, KPK menjerat mereka dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus Baqir, KPK menyangkakan pelanggaran pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13.
Sedangkan kepada Setiyono, Dwi, dan Wahyu, lembaga antirasuah menyangkakan pelanggaran pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Setiyono dan tiga tersangka lainnya langsung jadi tahanan. ”SET (Setiyono) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur,” ungkap Jubir KPK Febri Diansyah.
Sementara itu, Baqir jadi tahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Terakhir Wahyu dan Dwi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Empat tersangka itu bakal ditahan sampai 20 hari ke depan.
(syn)





