NASIONAL

Dibawa WNA Iran, Sabu 264 Kg Digagalkan Bareskrim di Banten

×

Dibawa WNA Iran, Sabu 264 Kg Digagalkan Bareskrim di Banten

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten-Disway.id/Anisha Aprilia-
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten-Disway.id/Anisha Aprilia-

Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini mengungkapkan angka ini menjadi rekor tertinggi di tahun 2023. “Insyaallah ini adalah langkah awal dari Jambi, dengan rekor tahun ini masih dipegang oleh Jambi sebanyak 750 kg sabu kristal, kalau dicairkan hanya 264 (kg),” kata Mukti

Bank bjb Tandamata

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan pelaku yang ditangkap dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair tersebut yakni warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS, serta 1 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar

Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar.(*)