DI Jakarta, Pengunjung Mal, Pasar, Hingga Toko Wajib Sudah Vaksin

Vaksin
Salah seorang tenaga kesehatan saat memperlihatkan vaksin untuk disuntikan kepada masyarakat.

Kemudian kategori pusat perbelajaan/mal/pusat perdagangan maksimal pengunjung 50 persen. Dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Penerapan protokol kesehatan 5M juga dilakukan secara ketat.

Bacaan Lainnya

“Pegawai toko, restoran, supermarker, apotek, pasar swalayan, serta kurir yang mengantar online harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Andri.

Pada kategori toko swalayan, berjenis minimarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus baik yang berdiri sendiri dan toko/warung kelontong juga diberlakukan kebijakan serupa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *