Kemudian kategori pusat perbelajaan/mal/pusat perdagangan maksimal pengunjung 50 persen. Dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Penerapan protokol kesehatan 5M juga dilakukan secara ketat.
“Pegawai toko, restoran, supermarker, apotek, pasar swalayan, serta kurir yang mengantar online harus sudah divaksin Covid-19,” tulis Andri.
Pada kategori toko swalayan, berjenis minimarket, hypermarket, perkulakan, dan toko khusus baik yang berdiri sendiri dan toko/warung kelontong juga diberlakukan kebijakan serupa