Desak Pacarnya Menikah usai Hamil 6 Bulan Berakhir Pembunuhan, Begini Kronologisnya

Kapolres Tegal
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at. (Istimewa)

TEGAL — Pembunuhan terhadap Narti Dwi Yanti, 19, yang jasadnya ditemukan di areal persawahan masuk Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal masih menyita perhatian masyarakat. Pelaku yang tak lain adalah kekasih korban, Aji Setiawan, 29, terancam hukuman mati, usai berhasil ditangkap polisi.

Seperti diberitakan Radar Tegal (Jaringan Radar Sukabumi), Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan pacar korban itu ditangkap, Minggu (6/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka warga Desa Bedug RT 28/ RW 06 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal ditangkap saat berada di kos korban.

Bacaan Lainnya

Sebelum ditangkap, pelaku beralibi sempat menanyakan keberadaan korban kepada ibu kos. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan pembunuhan berencana.

“Yakni Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Tegal, Senin (7/3).

Kapolres menjelaskan modus pembunuhan korban yang sedang mengandung 6 bulan, dipicu desakan korban untuk segera menikahinya. Ucapan korban yang nyambi bekerja sebagai penyedia jasa tensi keliling membuat pelaku sakit hati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *