NASIONAL

Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR

×

Cuti Ibu Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani -Kresno -DPR RI

DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Bank bjb Tandamata

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas Puan.(*)