Berdasarkan asasmen, terdapat 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi nilai 4. Daerah tersebut memerlukan penanganan khusus sesuai dengan indikator laju penularan WHO.
Berdasarkan dokumen yang beredar, PPKM Darurat mulai diberlakukan per 3 Juli 2021 sampai dengan dua pekan mendatang. (ruh/pojoksatu)






