JAKARTA — Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan khusus wisata (BVKKW) bagi orang asing atau WNA dari sembilan negara ASEAN. Bukan hanya itu, pemerintah juga memperluas cakupan kebijakan pemberian visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA) khusus wisata (VKSKKW) untuk orang asing dari 43 negara.
Aturan tersebut mulai berlaku kemarin (6/4) sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid-19. Secara bersamaan, SE Dirjen Imigrasi No IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 dicabut dan tidak berlaku.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Amran Aris menjelaskan, orang asing yang bisa masuk ke Indonesia berdasar SE terbaru itu hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Di antaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Ngurah Rai Bali.