DPR telah menerima Surpres yang berisi nama calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa dengan Nomor R-50/Pres/10/2021, yang diantar langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno kepada Pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI, DPR RI akan menindaklanjuti Surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI melakukan pembahasan, termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.