NASIONAL

Buronan Tipikor Syarifuddin Abbas Tertangkap Kejari Banggai

×

Buronan Tipikor Syarifuddin Abbas Tertangkap Kejari Banggai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

RADARSUKABUMI.com, – JAKARTA – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP (Direktur CV. KCM) pada Selasa (19/2) sekitar pukul 17.45 WITA di sebuah rumah kos-kosan di daerah Lrg. Gereja Kompi, Jalan Pulau Sulawesi Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan persnya diterima Rabu (20/2) pagi.

Bank bjb Tandamata

Menurut Mukri, AIP adalah penyedia barang dalam perkara korupsi pengadaan lima unit hand traktor G1000 merk Kubota pada Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Tahun 2013 untuk Desa Indang Sari dan Desa Kubota Bantayan.

Mukri menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 421 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, Syarifuddin Abbas alias AIP dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan.

Selain itu, AIP juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 132.034.774.

“Saat ini terpidana Syarifuddin Abbas alias AIP telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Banggai ke Lapas Klas IIB Luwuk,” katanya.