Mukri menambahkan, Syafruddin Abbas merupakan buronan ke-17 yang berhasil ditangkap setelah Kejaksaan Agung meluncurkan Program Tangkap Buron (Tabur) di Tahun 2019.
Dalam program ini, menurut Mukri, Kejaksaan Agung menargetkan setiap Kejaksaan Tinggi minimal menangkap satu buronan terpidana setiap bulannya.
“Kami bertekad tidak ada lagi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tetas Mukri.
(fri/jpnn)




