“Di UU jelas, ya saya bicara dengan Ombudsman, KPPU, kita temukan secara transparan ya, bahwa UU kita mengatur keterbatasan, tapi tidak mengunci. Contoh, tidak ada larangan yang bicara bahwa kementerian tidak boleh menaruh komisaris di BUMN, tidak ada UU-nya,” jelasnya.
“UU BUMN ataupun yang lain. Kalau ternyata ada, ya pasti saya terapin. Saya tidak mungkin menjadi figur yang tidak taat UU. Di situ juga jelas ada UU bahwa yang perwakilan masyarakat, dari partai itu diperbolehkan tetapi yang tidak aktif, ada disitu. Yang aktif nggak boleh,” lanjutnya.
Menurut Erick, kalau UU-nya dihilangkan, tidak ada boleh keterwakilan masyarakat baik itu partai, relawan, atau siapapun domain masyarakat, dirinya akan menjalankan aturan tersebut.






