“Dana ini bukan berasal dari APBN, melainkan murni uang rakyat, uang titipan milik umat Islam Indonesia. Karena itu, kelolanya tidak boleh sebatas mengejar profit-oriented dengan mengabaikan aspek religiusitas di dalamnya. Sebab ada nilai-nilai (value) keumatan yang mesti dijaga betul sehingga orientasi dari pengelolaan dana ini seyogyanya bukan untuk hal lain, kecuali untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam,” tegasnya lagi.
Anggota Badan Legislasi DPR RI ini berharap kepengurusan BPKH mendatang dapat melanjutkan tradisi baik pengelolaan keuangan haji yang menempatkan dana haji sesuai khitahnya.
“Yakni dari umat, oleh umat, dan kembali kepada umat,” pungkasnya.






