Laporan orang tua korban, melapor kepada polisi dengan nomor laporan LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, tertanggal 22 Agustus 2022.
Tim dibantu Unit Reskrim Polsek Cigudeg, menangkap M di kediamannya pada 7 Oktober 2022 lalu dibawa ke Polres Bogor. Pelaku pun sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
Adapun pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancama pindana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (Rishad Noviansyah/Pojoksatu)






