Bioskop Bakal Segera Dibuka Hanya untuk Usia Segini, Siap-siap Ya

RADARSUKABUMI.com – Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop atau cinema pada masa COVID-19. Kajian telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.

Wiku menyampaikan, pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi seperti bioskop harus memerhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.

Bacaan Lainnya

“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya dan juga dalam penyelenggaraan termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/8).

Menyikapi rencana pembukaan bioskop, Wiku menjelaskan, tahapan koordinasi pusat dan daerah telah dilakukan yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.

Dia mencontohkan pertemuan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Pemerintah DKI Jakarta pada Rabu (26/8), yang membahas pembukaan kembali bioskop di wilayah Jakarta.

Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop,” lanjutnya.

Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.

“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.

Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam. Jarak antarkursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak.

Ini dilakukan untuk menghindari kontak antarpengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan antar pengunjung. Pemesanan tiket dilakukan secara fisik melainkan dengan online.

Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus. Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik. Masyarakat juga diminta bekerja sama untuk menerapkan protokol yang berlaku secara optimal sehingga risiko penularan dapat dihindari. (esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *