Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Berlaku 1 Juli

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memulai uji coba pembuatan SIM yang harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memulai uji coba pembuatan SIM yang harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memulai uji coba pembuatan SIM yang harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

Peraturan ini diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). “Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono memastikan implementasi aturan ini tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *