Biaya Umrah dan Haji Dipastikan Naik

Sekadar diketahui, kebijakan PPn 5 persen yang digulirkan oleh Pemerintah Arab Saudi ditetapkan pada Senin, 30 Januari 2017 dan mulai berlaku 1 Januari 2018 Keputusan itu mendapat dukungan dari International Monetary Fund (Dana Moneter Internasional/IMF).

Pengenaan pajak sebesar 5 persen yang diambil dari sejumlah barang dari enam negara anggota Majelis Kerjasama Teluk yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Bacaan Lainnya

Negara Teluk lainnya akan mengikuti. Pengenaan pajak tersebut digulirkan untuk meningkatkan pendapatan Arab Saudi dan negara-negara Teluk. (sb/jpg/jek/JPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *