Lukman mengatakan, Kementerian Agama juga sudah melakukan perhitungan terkait dengan komponen apa saja yang akan naik usai adanya kebijakan penarikan pajak PPN 5 persen oleh Arab Saudi.
Bahkan, dirinya menegaskan hasil hitungan mengenai komponen perjalanan haji dan umrah itu akan disampaikan kepada Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Tentunya nanti kita akan hitung, kami di Kemenag karena fokus pada haji kami sedang mendalami seluruh komponen biaya haji 2018 yang sebentar lagi saya sampaikan ke Komisi VIII untuk dibahas bersama,” tambah dia.
Mengenai estimasi kenaikan biaya haji dan umrah paska kebijakan Arab Saudi tarik pajak 5 persen ini, Lukman belum bisa menyampaikannya secara pasti. Namun diharapkan tidak besar.
“Kalau pajaknya 5 persen, kita harap kenaikannya tidak jauh dari itu,” kata Lukman.





