“Bahkan ada sebagian anak disini yang mengaku pernah dicabuli pelaku pada 2015, kasus ini sangat membuat kami ketakutan, semoga warga lain yang anaknya menjadi korban bisa segera melaporkan ke pihak yang berwajib, jangan sampai mengganggu mental anak anak kami di masa depan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.






