NASIONAL

Bejat, Oknum Ustad Perkosa 12 Santrinya, 8 Bayi Berhasil Dilahirkan

×

Bejat, Oknum Ustad Perkosa 12 Santrinya, 8 Bayi Berhasil Dilahirkan

Sebarkan artikel ini
pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa)

Akibat perbuatannya, terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis. Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Bank bjb Tandamata

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)