Bejat! Gadis 15 Tahun Tangerang Dicekoki Miras Kemudian Digilir 4 Pria

Pencabulan
ilustrasi Pencabulan

Tersangka HN tanya kepada R itu cewek bisa dipake gak? Tersangka T menjawab bisa asal lu kasih uang buat jajan. Mendengar jawaban tersebut, tersangka HN kemudian mendekati korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban dalam keadaan mabuk.

Bacaan Lainnya

“Jadi semuanya ada 4 orang tersangka dan telah diamankan di Mapolsek Cisoka,” papar AKP Nurokhman.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni 1 buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah bra warna hitam, uang tunai Rp 200.000 dan hasil visum korban.

“Para tersangka sudah kita amankan dan akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Nurokhman. (rikhi ferdian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *