Larangan beraktivitas di jalur rel juga diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menegaskan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199.
Sebagai langkah pencegahan, KAI aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas, serta memperkuat patroli keamanan di titik rawan. “Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran,” tutup Franoto.(**)





