Kapolri menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan mental, diketahui bahwa PC dalam kondisi sehat dan pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan. Sedangkan dengan persiapan persidangan Ferdy Sambo, pihak Jaksa Agung telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus ini.
“Dalam menangani kasus pembunuhan Ferdy Sambo kami telah menyiapkan 30 Jaksa untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini,” terang Burhanuddin.
Pihak kejaksaan juga mengungkapkan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambodapat digabungkan menjadi satu dakwaan.(*)






