Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, pimpinan TNI juga telah mengambil langkah tegas kepada Serka S. Saat ini, kata Tatang, Serka S sudah ditahan di Subdenpom IX/2-2 Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas tuduhan penganiayaan.
BACA JUGA : Taliban Janji Tidak Akan Ganggu Kedutaan Asing
BACA JUGA : Alasan PPKM Diperpanjang, Luhut: Ada Kota yang Angka Kematian Melonjak
Tatang menjelaskan, proses hukum terhadap oknum prajurit tersebut sudah sesuai dengan kebijakan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Bahwa tidak ada penyelesaian selain proses hukum bagi setiap prajurit TNI AD yang terbukti melanggar,” jelas Tatang dalam keterangan tertulis, Selasa (17/8/2021).






